ROOL – Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, S.H., menghadiri pertemuan dalam rangka Kunjungan Kerja Tim Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Auditorium Kantor Bupati Manggarai Barat, Labuan Bajo, Jumat (3/7/2026). Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mengajukan sejumlah usulan strategis guna memperkuat pembangunan di wilayah kepulauan yang memiliki kapasitas fiskal terbatas.
Pertemuan ini menjadi kesempatan bagi Pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk menyampaikan kendala anggaran yang dihadapi daerah. Bupati Paulus Henuk menyoroti kecenderungan berkurangnya alokasi dana transfer ke daerah dalam beberapa tahun terakhir. Penurunan ini dinilai mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, memperluas pelayanan publik, serta memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Menurut Paulus, kebijakan fiskal nasional harus lebih memperhatikan aspek keadilan dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah dan tantangan geografis yang berbeda.
Usulan Aturan Khusus Belanja Anggaran
Bupati Rote Ndao juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), khususnya mengenai pembatasan proporsi belanja pegawai dan belanja infrastruktur. Meski regulasi tersebut bertujuan mendorong efisiensi pengelolaan keuangan, penerapannya dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kondisi riil daerah dengan kemampuan fiskal rendah.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mengusulkan agar pemerintah pusat bersama DPR RI mempertimbangkan revisi ketentuan itu melalui pengaturan yang bersifat lex specialis dalam Undang-Undang APBN. Langkah ini diharapkan memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas dalam mengelola belanja pegawai maupun belanja infrastruktur agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal.
Subsidi Logistik Garam dan Hilirisasi
Selain persoalan fiskal, Paulus menegaskan pentingnya dukungan pemerintah pusat terhadap pengembangan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao. Sebagai proyek strategis nasional untuk swasembada garam, keberhasilan K-SIGN dinilai tidak boleh hanya diukur dari volume produksi, melainkan harus ditopang oleh kebijakan distribusi.
Pemkab Rote Ndao mengusulkan adanya perlakuan khusus terhadap biaya logistik (logistic cost) untuk pengiriman garam dari Rote Ndao ke berbagai wilayah di Indonesia. Biaya logistik yang tinggi akibat letak geografis kepulauan berpotensi menurunkan daya saing garam Rote Ndao di pasar nasional. Oleh karena itu, kebijakan afirmatif dari pusat diperlukan agar harga garam K-SIGN tetap kompetitif terhadap produk luar maupun impor. Pembangunan K-SIGN juga didorong untuk diikuti dengan pengembangan industri hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah komoditas, memperluas investasi, dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat setempat.
Tuntutan Proteksi Tenaga Kerja Lokal
Di sektor aparatur sipil negara, Bupati Rote Ndao membawa aspirasi terkait penguatan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemkab Rote Ndao berharap pemerintah pusat memberikan perhatian agar status PPPK dapat ditingkatkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui mekanisme resmi.
Selain itu, Paulus mengusulkan agar gaji PPPK dibiayai langsung oleh APBN, serta mengubah status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini dinilai penting untuk memberikan proteksi bagi tenaga kerja asal Rote Ndao. Berdasarkan evaluasi formasi PNS 2024 yang diangkat pada 2025 lalu, pembukaan formasi secara nasional tanpa proteksi khusus mengakibatkan kelulusan didominasi oleh sumber daya manusia dari luar wilayah NTT.
Melalui penyampaian usulan-usulan ini, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao berharap Tim Banggar DPR RI dapat menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan APBN mendatang agar lebih berpihak pada pemerataan dan keadilan fiskal di daerah terpencil. (**)